Hosting Support by RUMAH WEB ... Silahkan Klik Disini untuk HOSTING WEB terbaik
Radio Komunitas Suara Kencana adalah Radio Komunitas yang didirikan dan dikelola oleh warga masyarakat Perumahan Taman Griya Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Jargon yang diusung dalam pengelolaannya adalah Gerbang Informasi Warga
Perumahan Taman Griya Kencana adalah salah satu perumahan yang ada di kota Bogor yang sejak awal keberadaannya terus mengalami perkembangan yang sangat pesat dari segala aspek sosial yang ada. Warga Perumahan Taman Griya Kencana relatif memiliki kemajemukan yang sangat tinggi, baik dari sisi ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam rangka memberikan informasi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, Radio dipilih sebagai salah satu media yang digunakan sebagai media penyebaran informasi di lingkungan Perumahan Taman Griya Kencana. Sifat radio yang relatif dapat mengatasi permasalahan ruang dan waktu dalam penyampaian informasi, serta dari aspek pengelolaannya relatif lebih mudah dibandingkan dengan media lainnya, diharapkan dapat diandalkan sebagai media untuk mengelola kemajemukan warga yang ada di Perumahan Taman Griya Kencana.
Sejak awal pendirian hingga memasuki tahun ketiga kegiatan operasionalnya, Radio Komunitas Suara Kencana telah mampu memberikan warna di lingkungan Perumahan Taman Griya Kencana dengan beragam kegiatannya yang selalu memiliki nuansa Edukasi dan Informasi.
Dilatarbelakangi oleh keinginan untuk lebih meningkatkan peran dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat di lingkungan Perumahan Taman Griya Kencana dan sekitarnya, maka pada periode tahun 2008 ini, pengelola Radio Komunitas Suara Kencana berencana melakukan beragam kegiatan dan aktivitas yang memiliki muatan edukasi, informasi dan ekonomi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat disekitar daerah jangkauan siarannya.

Aspek Legalitas Radio Komunitas Suara Kencana FM
Pendirian Radio Suara Kencana di Perumahan Taman Griya Kencana di dukung oleh aparat pemerintahan dan kelembagaan yang ada di lingkungan Perumahan Taman Griya Kencana mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW). Selain unsur aparat pemerintahan, warga juga memberikan dukungan terhadap pendirian Radio Suara Kencana dalam bentuk pemberian tanda tangan persetujuan yang jumlahnya mencapai 273 tandatangan dari minimal 250 tanda tangan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Secara kelembagaan, Radio Komunitas Suara Kencana memiliki status sebagai badan hukum perkumpulan dengan nama Perkumpulan Radio Suara Kencana (PRSK) yang didirikan dengan akta notaris No. 12 Tanggal 25 Januari 2006 pada Notaris Flora Primina Sari SH, yang berkedudukan di Kabupaten Bogor dengan nomor Pengesahan Pengadilan : 1011.u2.um.07.01.13
Pada tanggal 1 Februari 2006 Kepala Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal kota Bogor telah menerbitkan SURAT REKOMENDASI Nomor 147.154/3/Ken dan Pada tanggal 25 April 2006 Walikota Bogor telah menerbitkan SURAT REKOMENDASI Nomor 482/1216 - Disparbud yang pada intinya memberikan Rekomendasi atas Pendirian Radio Suara Kencana.
Pada tanggal 30 April 2006, pengurus Radio Suara Kencana melaporkan keberadaannya kepada Kantor Kementrian Informasi dan Komunikasi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor : 02/SE/M.KOMINFO/3/2006 Tanggal 6 Maret 2006 yang mewajibkan seluruh lembaga penyiaran untuk melaporkan keberadaannya kepada Departement Informasi dan Komunikasi (Depinfokom) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tenggat waktu pada tanggal 30 April 2006.
Pada tanggal 20 Mei 2007 Radio Komunitas Suara Kencana mengajukan perijinan ke Komisi Penyiaran Indonesia daerah Jawa Barat (KPID-JABAR). Setelah melalui beragam tahapan perijinan yang mencakup seleksi berkas, Verifikasi Faktual, dan Proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), pada tanggal 19 September 2007, melalui Surat KPID JABAR Nomor 167.1.11/K/KPIDJABAR/09/07, dinyatakan bahwa Radio Suara Kencana berhasil mendapatkan Surat Rekomendasi Kelayakan dari KPID-JABAR untuk selanjutnya akan diteruskan dalam Proses Forum Rapat Bersama (FRB) yang akan dilakukan oleh KPI dan Pemerintah untuk menetapkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Alokasi Frekuensi.
Dukung pendanaan kami dengan membeli produk edukasi disini atau disini