Newsflash
Beranda Rumah Cerdas Kreatif
Login Form
| Hukuman untuk Dhany !! |
|
|
|
| Ditulis Oleh Rumah Cerdas Kreatif | |||||||
| Sunday, 28 June 2009 | |||||||
|
Hari ini kami menghukum anak kami Dhany dengan hukuman tidak mendapatkan uang saku bulanannya pada periode Bulan Juli 2009 yang akan datang. Persoalannya memang cukup berat, Dhany tanpa izin telah melakukan transaksi menggunakan Kartu ATM miliknya.
Memang sejak satu tahun lalu, kami membuatkan Rekening Tabungan di salah satu Bank Swasta yang salah satu lokasi cabangnya kebetulan dekat dengan tempat tinggal kami. Setiap bulan, Dhany dan Izan memasukkan sebagian uang sakunya ke tabungan mereka masing-masing.
Sejak bulan Mei 2009 yang lalu, kami melengkapi Tabungan Dhany dan Izan dengan fasilitas Kartu ATM. Tujuan bukan untuk memudahkan mengambil uang di tabungan, tetapi lebih karena Dhany dan Izan ingin sekali memiliki Kartu ATM seperti yang dimiliki oleh ayah dan bunda mereka. Kartu ATM yang dimiliki Dhany dan Izan dilengkapi dengan Foto untuk indentifikasi kepemilikan kartu. Kartu ATM tersebut juga dapat berfungsi sebagai Kartu Debit saat berbelanja di Toko yang menerima pembayaran dengan kartu Visa. Untuk fasilitas Debet Belanja ini, kami tidak secara tegas memberikan informasi tersebut kepada anak kami Dhany dan Izan.
Tapi di awal Juni 2009 kemarin, ketika mencoba melakukan pengecekan Posisi Saldo Tabungan milik Dhany dan Izan, betapa terkejutnya kami ketika mengetahui bahwa Posisi Saldo Tabungan milik Dhany ternyata sedikit dibawah posisi saldo yang tercatat dicatatan manual kami. Sontak kami segera melakukan penyelidikan mengapa Saldo Tabungan milik Dhany bisa berkurang. Seorang teman yang kami ceritakan mengenai masalah ini, meyakinkan kami bahwa Saldo tersebut berkurang karena digunakan oleh seseorang untuk berbelanja. "Indikasinya jelas" kata teman kami tersebut, "lihat saja dipanel belakang kartu ATMnya, pasti sudah ada yang membubuhkan tandatangan di atasnya" lanjut temanku. Memang benar, ternyata dibagian belakang Kartu ATM tersebut sudah ada yang menandatanganinya. Tanda tangan tersebut kami kenali sebagai tanda tangan yang sering digunakan oleh Dhany. Anak kami Dhany memang sudah satu tahun terakhir selalu menandatangani buku miliknya dengan tanda tangan yang terlihat sudah paten sebagai tanda tangannya.
Konfontrasi kami lakukan kepada Dhany. Tanpa banyak berkelit, Dhany mengakui bahwa ia menggunakan kartu tersebut untuk berbelanja Minuman dan Makanan Ringan di Hypermarket yang ada di Cibubur Junction. Ketika kami ingatkan kenapa tidak minta izin, Dhany hanya menjawab "waktu mau pake Kartu khan pas ayah sedang dinas di Semarang, jadi Dhany gak sempet minta izin". Untung saja pihak Bank memberlakukan limitasi belanja dan pengambilan uang dengan Kartu Tabungan tersebut.
Karena sudah terjadi, kami akhirnya bertanya darimana Dhany mengetahui bahwa Kartu tersebut dapat digunakan untuk berbelanja. Dhany menjawab bahwa ia melihat logo Visa adalah logo yang sama yang terdapat di kartu kredit ayahnya. Jadi Dhany berkesimpulan bahwa kartu dengan logo Visa pasti bisa digunakan untuk berbelanja. Ketika ditanya lebih lanjut tentang tata cara berbelanjanya, Dhany dengan riang menjelaskan bahwa Cara berbelanja dengan Credit Card adalah sbb :
Senang juga bahwa Dhany sudah memahami dengan baik cara melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit atau Kartu Debet. Walaupun ada satu tahapan yang dilupakan oleh Dhany, yaitu memastikan jumlah uang yang tertera di kertas harus sama dengan jumlah belanja yang harus dibayarkan.
Namun karena Dhany telah bersalah menggunakan kartu tanpa izin, maka kami memutuskan untuk memberikan hukuman kepada Dhany. Hukuman yang kami berikan adalah dengan tidak memberikan uang saku secara bulanan, melainkan dengan cara harian hanya pada saat hari masuk sekolah saja. Hukuman ini berlaku selama 2 bulan. Melalui hukuman ini, kami ingin mengingatkan kepada Dhany bahwa apapun yang terkait dengan penggunaan kartu tabungan, harus ada ijin terlebih dahulu dari orang tua.
Powered by !JoomlaComment 3.20
3.20 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


